REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -— Pemkot Sukabumi akan menggiatkan sosialisasi larangan kendaraan berat di atas 12 ton melintas di Kota Sukabumi. Larangan tersebut berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 19.00 WIB.
"Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sukabumi Nomor 164 Tahun 2003," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Ujang Hamdan, Ahad (20/4). Dalam ketentuan tersebut secara jelas tertera larangan bagi kendaraan 12 ton ke atas untuk melintas pada waktu yang ditentukan.
Di samping itu kata Hamdan, ada sejumla ruas jalan yang terlarang bagi kendaraan dengan muatan di atas delapan ton seperti di Jalan Pembangunan, Sarasa, dan Garuda. Pasalnya, jalur tersebut dalam masa perbaikan jalan.
Penerapan aturan ini lanjut Hamdan, sudah disosialisasikan petugas Dishub dibantu Satlantas Polres Sukabumi Kota. Bahkan, petugas juga memberikan langsung ketentuan tersebut kepada pihak perusahaan seperti pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) di Cianjur yang serringkali melintas wilayah Sukabumi.
Diakui Hamdan, selama ini memang masih ada kendaraan berat yang melintas pada siang hari. Oleh karenanya ke depan akan dilakukan penindakan agar semua pihak mentaati ketentuan yang berlaku.