REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengawal proses hukum kasus pelecehan seksual terhadap AK (6), siswa TK Jakarta International School (JIS).
"Kasus ini kami ikuti sejak awal, kasus ini harus tuntas," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar di Semarang, Senin (21/4). Ia menyambut baik keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mencabut izin operasional TK JIS.
Selain itu, ia juga mengharapkan dukungan masyarakat dalam membantu penyembuhan trauma siswa korban pelecahan di sekolah tersebut. "Ini harus jadi pembelajaran agar tidak jadi trauma berkepanjangan," katanya.
Linda juga mengharapkan pengadilan dapat menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku nantinya. Ia menjelaskan para pelaku pelecehan seksual tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Selama ini hukuman maksimal 15 tahun belum pernah diterapkan," katanya.
Dengan undang-undang yang ada, kata dia, para pelakunya harus dijatuhi hukuman berat.