Senin 21 Apr 2014 14:44 WIB

Duh, Napi Tipikor Sering Keluyuran ke Warung Soto

Rep: Edi Setiyoko/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tahanan (ilustrasi)
Tahanan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kasus keluyuran di luar Rutan Kelas I Surakarta terpidana kasus tindak pidana korupsi I (Tipikor) bantuan Bea Siswa Miskin (BSM), Djoko Raino Sigit, tengah disorot.

Banyak pihak mengetahui, mantan kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Sukoharjo itu sering berada di Warung Soto dekat Rutan.

Berdasar hasil catatan, terpidana kurungan 5,5 tahun, denda Rp 100 juta dan pengembalian uang korupsi BSM 2009 -2010 Rp 3,4 milyar, Jum’at (21/3), keluar dari rutan untuk alasan pemeriksaan kesehatan. Ternyata, dia tidak ke rumah sakit. Tapi, malah menemui istrinya di Warung Solo mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.30 WIB.

Tak cukup hanya disitu, pada Sabtu (22/3), Djoko juga kembali keluar dari rutan. Dia kembali terlihat menemui seseorang di Warung Soto. Usai menemui beberapa orang, sekitar pukul 11.15 WIB. Lalu, kembali lagi masuk ke rutan.

Catatan berikutnya, Senin (24/3), Djoko kembali keluar dari rutan. Saat itu, ia keluar bersama salah satu orang yang diduga kuat adalah pegawai sipir rutan. Djoko berjalan bersama salah satu pegawai ke arah Timur.

Lalu, masuk ke sebuah gang kampung. Selanjutnya, dia menghilang di salah satu pekarangan yang ditutup pagar seng berwarna biru. Pekarangan tersebut biasa digunakan tempat pemancingan umum.

Kepala Rutan Kelas 1A Surakarta, Sudjonggo, ketika dikonfirmasi wartawan kemarin, mengaku ada kekeliruan adminitratif dan teknis pelaksanaan.

Namun, kekeliruan tersebut ada dimana kantor wilayah yang menentukan. Memang ada aturan untuk keluar. Proses keluar Rutan untuk kepentingan sidang, periksa, atau mendapat asimilasi.

Sudjonggo tidak memungkiri, yang bersangkutan duduk di Warung Soto kemungkinan karena menunggu tim dari Kejaksaan datang. Karena mobil tidak bisa masuk, maka terpidana keluar dan menunggu diluar. Jadi, yang bersangkutan itu keluar karena menunggu mobil jemputan Kejaksaan.

Sudjonggo ingin belajar dari kasus tersebut. Kedepan dirinya tidak akan memberikan izin kepada terpidana untuk menunggu jemputan kendaraan berada di luar rutan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement