REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa jabatan Hadi Purnomo sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan berakhir pada Selasa (22/4) besok. Mantan direktur jenderal pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut akan memasuki masa pensiunnya sebagai anggota BPK.
"Faktanya mulai besok beliau sudah bukan lagi anggota BPK. Hari ini hari terakhir beliau masih Ketua BPK, tapi nanti jam 24 lewat sudah bukan,"ujar Wakil Ketua BPK Hasan Bisri kepada RoL, Senin (21/4).
Menurutnya, pensiunnya Hadi Purnomo disesuaikan dengan usianya yang hari ini sudah berumur 67 tahun. Hasan menjelaskan, aturan tersebut sudah sesuai undang-undang yang menyebutkan bahwa anggota BPK mengakhiri masa jabatan jika periodenya sudah habis.
Oleh karena itu, Hasan mengungkapkan, BPK tak perlu memberikan sanksi apapun kepada Hadi Purnomo perihal keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ketika dia masih menjadi dirjen pajak.
Dalam rilisnya, KPK menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka saat Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI periode 2002 – 2004. Hadi Purnomo diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam menerima seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas SKPN PPh Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.
Atas perbuatannya, HP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.