REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah resmi menutup secara permanen Taman Kanak-Kanak (TK) Jakarta Internasional School (JIS), Pondok Indah, Jakarta. Penutupan berlaku sejak hari ini, Selasa (22/4).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), M Nuh mengatakan penutupan dilakukan setelah dilakukan rapat tertutup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dengan Tim Investigasi yang dipimpin Lydia Freyani Hawadi, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Dirjen PAUDNI) Kemdikbud, Senin (21/4) malam.
“Keputusan ini final dan mengikat,” katanya, Selasa (21/4).
Menurut Mendikbud, TK JIS dilarang menerima murid baru untuk tahun ajaran 2014-2015. Namun TK JIS masih diberi kesempatan melanjutkan proses belajar mengajar sampai dengan akhir tahun ajaran 2013-2014.
Menurut Nuh, penutupan TK JIS itu dituangkan dalam SK yang ditandatangani oleh Dirjen PAUDNI karena izin untuk TK JIS tahun 1993 juga dikeluarkan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Negara mempunyai pemerintahan dan aturan, termasuk Indonesia. Ikuti aturan yang berlaku di sini, kalau belum paham silakan berkonsultasi dengan Kemdikbud,” tegas Nuh.
Ia menyebutkan, sekolah Indonesia di luar negeri pun juga bisa ditutup kalau tidak memenuhi syarat di negara tempat sekolah tersebut berada.
Penutupan TK JIS dilakukan setelah adanya kasus kejahatan seksual yang menimpa siswa sekolah tersebut. Pelaku tak lain adalah karyawan di bagian cleaning service JIS. Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dan sejak 4 April 2014 lalu telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Sementara kepala sekolah TK JIS, Timothy Carr mengakui sekolah TK yang dikelolanya belum mengantongi izin pemerintah