Selasa 22 Apr 2014 10:29 WIB

Sejumlah Kerabat Bawa Bingkisan untuk Hadi Poernomo

Rep: c70/ Red: Hazliansyah
Suasana kediaman Hadi Poernomo di Jalan Iskandarsyah 1 Nomor 18, Kebayoran Baru, Jakarta.
Foto: Republika/c70
Suasana kediaman Hadi Poernomo di Jalan Iskandarsyah 1 Nomor 18, Kebayoran Baru, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kerabat terlihat mendatangi kediaman Hadi Poernomo di Jalan Iskandarsyah 1 Nomor 18, Kebayoran Baru, Jakarta. 

Dari pengamatan Republika di lapangan, Selasa (22/4) siang, kerabat mantan Ketua BPK itu datang secara bergelombang. Pada pukul 08.30 WIB terlihat seorang wanita memasuki kediaman HP. Kemudian kerabat lainnya datang 30 menit setelahnya.

Tidak lama setelahnya juga datang sekitar lima orang berpakaian formal. Mereka terlihat membawa dua bingkisan berwarna coklat bertuliskan "Untuk Bapak Hadi Poernomo".

Namun tidak ada satupun yang bersedia menjawab pertanyaan wartawan. Mereka langsung masuk ke dalam rumah berpagar putih tersebut.

Penjagaan di kediaman Hadi Poernomo sendiri semakin ketat setelah ditetapkannya HP sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/4) kemarin.

Seorang satuan pengamanan (satpam) komplek serta dua personel polisi berjaga di kediaman HP di Jalan Iskandarsyah 1 Nomor 18, Kebayoran Baru, Jakarta. 

"Saya dari semalam jam sembilan, ini sedang menunggu gantian. Kita berjaga selama 12 jam," kata Muhammad Darqi, salah satu anggota Polsek Kebayoran Baru.

Sementara seorang satpam yang berjaga mengatakan mantan Dirjen Pajak periode 2002-2004 itu berada di dalam rumah.

Kasus yang menjerat Hadi Poernomo adalah dugaan penyalahgunaan wewenang karena memberikan nota untuk menerima keberatan pajak penghasilan badan (PPH) Bank BCA 1999-2003 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp375 miliar.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement