Selasa 22 Apr 2014 12:04 WIB

Pemprov DKI Siapkan Upaya Hukum Hadapi PKL Monas

Rep: c67/ Red: Hazliansyah
 Pedagang berebut dengan Satpol PP saat menyita barang dagangan mereka di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/2).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Pedagang berebut dengan Satpol PP saat menyita barang dagangan mereka di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/2). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan upaya hukum kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memaksa berjualan di kawasan Monumen Nasional (Monas).

"Kita akan melawan mereka secara hukum, kita akan berusaha setop anda (PKL)," ujar Basuki Tjahja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Selasa (22/4) di Balai Kota.

Ahok, sapaan akrabnya mengatakan, Pemprov juga tidak memiliki kewajiban menyediakan tempat bagi para PKL. Apalagi jika PKL terus berdatangan dan berasal dari luar kota.

Ahok menambahkan, IRTI memang menyediakan lapak untuk menampung para PKL. Tapi, juga tidak bisa menyediakan tempat jika PKL terus-menerus datang.

"Kami tidak bisa menjamin mereka untuk menyediakan tempat terus kalau mereka datang lagi, kalau kayak gitu kapan selesainya," katanya.

Nantinya, kata Ahok, akan ada sanksi bagi PKL yang masih nekat berjualan di Monas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement