Selasa 22 Apr 2014 15:33 WIB

Mengharamkan yang Halal dan Menghalalkan yang Haram = Syirik (1)

Red: Chairul Akhmad
Halal dan haram.
Foto: Blogspot.com
Halal dan haram.

REPUBLIKA.CO.ID, Jika Islam mencela sikap orang-orang yang suka menentukan haram dan halal itu semua, maka dia juga telah memberikan suatu kekhususan kepada mereka yang suka mengharamkan itu dengan suatu beban yang sangat berat.

Sebab, Islam memandang hal ini akan merupakan suatu pengungkungan dan penyempitan bagi manusia terhadap sesuatu yang sebenarnya diberi keleluasaan oleh Allah.

Di samping hal tersebut memang karena ada beberapa pengaruh yang berlebihan yang ditimbulkan oleh sebagian ahli agama.

Nabi Muhammad sendiri telah berusaha untuk memberantas perasaan berlebihan ini dengan segala senjata yang memungkinkan.

Di antaranya ialah dengan mencela dan melaknat orang-orang yang suka berlebih-lebihan tersebut, yaitu sebagaimana sabdanya, "Ingatlah, mudah-mudahan binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan itu." (HR Muslim dan lain-lain)

Dan tentang sifat risalahnya itu beliau menegaskan, "Aku diutus dengan membawa suatu agama yang toleran." (HR Ahmad)

Yakni suatu agama yang teguh dalam berakidah dan tauhid, serta toleran (lapang) dalam hal pekerjaan dan perundang-undangan. Lawan daripada dua sifat ini ialah syirik dan mengharamkan yang halal.

Dalam Hadis Qudsi dikatakan, "Aku ciptakan hamba-hamba-Ku ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah setan kepada mereka. Setan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya." (HR Muslim)

Oleh karena itu, mengharamkan sesuatu yang halal dapat dipersamakan dengan syirik. Dan justru itu pula Alquran menentang keras terhadap sikap orang-orang musyrik Arab terhadap sekutu-sekutu dan berhala mereka, dan tentang sikap mereka yang berani mengharamkan atas diri mereka terhadap makanan dan binatang yang baik-baik, padahal Allah tidak mengizinkannya.

Di antaranya mereka telah mengharamkan bahirah (unta betina yang sudah melahirkan anak kelima), saibah (unta betina yang dinazarkan untuk berhala), washilah (kambing yang telah beranak tujuh) dan ham (unta yang sudah membuntingi sepuluh kali; untuk ini dikhususkan buat berhala).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement