REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil meringkus produsen kepingan film porno. Bisnis VCD porno yang dikelola oleh tiga pmuda itu sudah menjual lebih dari satu juta keping VCD yang dipasarkan ke berbagai propinsi di Indonesia, mulai dari Aceh sampai Papua.
"Omsetnya selama 2013 hingga April 2014 sudah mencapai Rp 1,6 miliar," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Suryanbodo Asmoro.
Tiga orang pembuat dan penjual VCD porno itu yakni PK (27), HG (21), dan AR (22), ketiganya asal Kabupaten Gianyar. Dalam bisnis itu, PK adalah pengelola sekaligus pemilik bisnis itu. Sedangkan HG dan AR, masing-masing sebagai pekerja yang membantu membuatkan VCD porno.
Dalam jumpa wartawan di Denpasar, Selasa (22/4), Suryanbodo mengatakan, terungkapnya bisnis pornografi itu berdasarkan laporan dari masyarakat di luar Bali yang mengatakan kalau ada pemasok BCD porno dari Bali. Ketiganya memasarkan VCD porno itu secara online, melalui website yang dipasangnya di jaringan internet.
Berdasarkan informasi itu kata Suryanbodo, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di Desa Batubulan, Kabupaten Gianyar. Mereka yang memesan VCD porno itu baru akan dikirimi barang pesanannya setelah mentransfer dana ke rekening PK. Dalam memberikan keterangan, Suryanbodo didampingi Wakil Diriktue Ditreskrimsus AKBP T Widodo Rahino dan Kabid Humas Kombes Pol Hri Wiyanto.
Selain memeriksa tujuh orang saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 16 unit CPU komputer rakitan yang digunakan untuk memproduksi kepingan DVD porno, monitor (4), keyboard (4), hardisk eksternal (3), kepingan DVD kosong sebanyak 13 dus, casing DVD (8 dus), printer (1), serta ratusan DVD ROM.
Ikut diamankan ribuan bundel nota atau tanda bukti pengiriman dari seluruh Indonesia, paket hardisk eksternal film porno (2), kartu anjungan tunai mandiri (2), dan paket DVD porno siap kirim (58). PK juga dikenal sebagai sub agen perusahaan ekspedisi PT Titipan Kilat di Kabupaten Bangli dan dia senantiasa mengirimkan seluruh paket melalui jasa perusahaan itu.
"Tapi usaha di bidang ekspedisinya itu, tidak terkait dengan bisnis VCD porno tersangka," kata Suryanbodo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 29 Junto Pasal 4 ayat 1 subsider pasal 31 subsider pasal 32 Undang-undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ada pun ancaman hukumannya minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 250 juta-Rp6 miliar.