REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap bandar kepingan film porno yang beroperasi di Desa Batubulan, Kabupaten Gianyar, Bali. Pelaku diperirakan mengeruk omzet penjualan per bulan hingga Rp 150 juta dari berjualan video mesum.
"Salah seorang tersangka menguasai keahlian teknologi untuk menggandakan kepingan video porno itu secara otodidak dan dipasarkan secara online," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Komisaris Besar Suryanbodo Asmoro, di Denpasar, Selasa (22/4).
Polisi menangkap tiga tersangka di antaranya berinisial PK (27), HG (21), dan AR (22). Dari pemeriksaan, tersangka PK diketahui merupakan pemilik sekaligus pengelola website perdagangan video mesum itu. Sedangkan dua orang lainnya bertugas membantu pemilik dalam melakukan penggandaan DVD porno.
Ketiga tersangka ditangkap pada Selasa (15/4) di rumah tersangka PK di Perumahan Taman Asri no 3X Jalan Batuyang, Desa Batubulan, Gianyar. Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut diketahui dari laporan masyarakat yang kemudian ditelusuri dengan mengecek beberapa halaman website yang menawarkan kepingan video porno dalam bentuk "Digital Video Disk" (DVD).
Polisi kemudian menjebak para tersangka dengan memesan beberapa kepingan video hingga akhirnya keterangan didapatkan dari salah seorang kurir yang mengantarkan DVD ke salah satu agen TIKI di Jalan Kapten Regug Denpasar.
Dari keterangan kurir tersebut dan berkat tiga laman yang ditelusuri polisi, mengarah kepada satu domain yang dikelola oleh tersangka PK yang diketahui juga menjadi salah satu sub-agen TIKI (Titipan Kilat) di Kabupaten Bangli. "Mengingat tersangka PK menjadi agen TIKI maka hal itu memudahkan proses pengiriman barang ke seluruh Indonesia," ucap Mantan Kepala Polresta Denpasar itu.
Lebih lanjut Asmoro menjelaskan bahwa selama periode Januari-Desember 2013 hingga Januari-April 2014, polisi menaksir tersangka telah meraup keuntungan total lebih dari Rp 1,6 milyar dari perdagangan online seluruh Indonesia.
Selama hampir 1,5 tahun produksi kepingan DVD porno itu, tersangka telah menjual 320 ribu keping film porno ke seluruh Indonesia dengan harga per keping mencapai Rp 100 ribu.
Ketiga tersangka saat ini tengah mendekam di Mapolda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ketiganya dijerat pasal 29 Junto Pasal 4 ayat 1 subsider pasal 31 subsider pasal 32 Undang-undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 6 miliar.