REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Selasa (22/4).
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dengan tersangka Direktur Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto
"Ada satu tempat di kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Selasa (22/4).
Penyidik menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang ada di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan.
Penyidik melakukan penggeledahan setelah Sugiharto diumumkan sebagai tersangka, Selasa. Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek bernilai Rp 6 triliun itu.
Johan mengatakan, Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Johan mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Dalam tahap penyelidikan, menurut dia, ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
KPK kemudian menetapkan Sugiharto sebagai tersangka"Hasil gelar perkara dan permintaan keterangan sejumlah pihak, maka ditetapkan S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai tersangka," kata dia.