Selasa 22 Apr 2014 18:06 WIB

Jokowi Usul Pajak Jadi Kementerian di Bawah Presiden

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Mansyur Faqih
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengomentari penetapan status tersangka mantan direktur jenderal pajak Hadi Purnomo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi menilai, perlu ada perbaikan sistem dalam penerimaan pajak.

Dia menyarankan agar pajak tak lagi berada di bawah kementerian keuangan. Melainkan berdiri menjadi sebuah kementerian sendiri. Menurut Jokowi, hal itu harus dilakukan karena penerimaan dan pengeluaran negara tak boleh berada dalam satu institusi.

"Menurut saya, pajak itu memang harusnya jadi kementerian sendiri, langsung di bawah presiden. Karena tidak mungkin pendapatan dan penerimaan ada dalam satu kotak. Di negara-negara lain juga seperti itu," ujar dia sesaat sebelum meninggalkan Balai Kota, Selasa (22/4).

Selain membentuk badan sendiri, Jokowi juga menekankan pentingnya perbaikan dalam sistem penerimaan pajak. Dia lantas mencontohkan perbaikan sistem yang sudah dilakukan oleh Pemprov DKI, yaitu dengan menerapkan sistem pajak online. 

Mantan wali kota Solo itu mengatakan, dengan sistem online penerimaan pajak akan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Sehingga, menutup celah korupsi.

"Kita kan harus tahu bahwa 70 persen pendapatan negara itu dari pajak. Menurut saya harus ada perbaikan sistem di sana," ujar capres PDI Perjuangan tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan dirjen pajak sekaligus mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement