Selasa 22 Apr 2014 19:54 WIB

Hakim Tipikor Ancam Saksi Hambalang dengan Pidana Sumpah Palsu

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mansyur Faqih
 Bangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). (Edwin Dwi Putranto/Republika)
Bangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). (Edwin Dwi Putranto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meminta agar para saksi korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tidak melindungi pemeran utama soal pengaturan proyek tersebut. Ungkapan itu diutaran hakim dengan ancaman menjerat saksi untuk pidana sumpah palsu.

Ancaman hakim itu terlontar saat pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa mantan Kepala Divisi 1 Konstruksi PT Adhi Karya (AK), Teuku Bagus Mokhamad Noor. Ancaman itu, utama ditegaskan untuk saksi, Lisa Lukitawati Isa. 

Lisa adalah bekas anggota tim asistensi untuk pembangunan P3SON. Kesaksiannya diperlukan di pengadilan untuk perkara korupsi Hambalang, dalam sidang Teuku. "Saudari saksi (Lisa) sudah disumpah ya. Saudari jawab yang benar. Nanti saudari sendiri yang terjerat dengan keterangan saudari yang nggak masuk akal itu," tegas Ketua Majelis Amin Ismanto saat persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4).

Hakim, menyela jawaban Lisa, usai ditanyai jaksa soal uang Rp 10 miliar yang dititipkan oleh Sekertaris Menpora Wafid Muharram untuk diteruskan kepada Direktur Marketing dan Pemasaran PT Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang. Uang itu diketahui sebagai biaya ganti rugi perusahaan tempat Rosa bekerja lantaran gagal memenangkan tender proyek Hambalang.

Dalam persidangan, jaksa mencoba menkonfrontasi soal Rp 10 miliar yang ditagih PT Grup Permai kepada para terkait Hambalang. Uang itu dari PT Adhi Karya (AK), agar bos PT Grup Permai, Muhammad Nazaruddin tidak marah lantaran ditinggalkan PT AK dalam kerja sama pemenangan tender proyek Rp 1,2 triliun itu.

Ditanyakan jaksa kepada Rosa, "Siapa yang mengantarkan uang Rp 10 miliar itu?" Dijawab Rosa, "Dari bu Lisa yang mengantarkannya ke saya, dua kali." Namun, ketika diminta tanggapan atas jawaban Rosa, Lisa, menjawab, "Saya tahu waktu itu adalah berkas (bukan uang)."

Lisa menjelaskan, Rp 10 miliar itu baru diketahuinya setelah BPK mengaudit pengadaan proyek Hambalang di kemenpora. Menurutnya, maksud berkas itu adalah uang yang dari PT AK untuk Nazar yang dititipkan lewat Wafid agar diteruskan ke Rosa melaluinya.

"Saya tidak pernah tahu yang dititipkan Pak Wafid ke saya itu adalah uang. Saya tidak pernah membuka-buka isi tas itu, karena setahu saya itu adalah berkas-berkas di Hambalang," ujar dia.

Tidak berhenti di situ, jaksa juga mencecar Lisa tentang commitment fee 18 persen dari nilai proyek Hambalang yang juga dititipkan kepadanya untuk Choel. Tapi, Lisa kembali mengatakan, tak tahu-menahu soal uang dalam 'brangkas' dokumen proyek Hambalang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement