REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memanggil pihak PT Kahatex untuk menyelesaikan permasalahan izin pembangunan PT Kahatex di atas sungai di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Pemanggilan dilakukan di kantor Satpol PP Jabar, Jalan Banda Kota Bandung.
Pada pertemuan tersebut, hadir Direktur Utama, Kabag Hukum dan Pengacara. Dengan total lima orang perwakilan dari PT Kahatex.
Menurut Kepala Satpol PP Jabar Udjwalaprana Sigit, pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan yang mengakibatkan banjir besar di Rancaekek ini secara baik-baik. Menurut dia, dalam konsep manajemen penanganan masalah ada tiga faktor yakni faktor pemerintah, pengusaha serta masyarakat.
"Kalau ketiganya bagus ada pemahaman yang sama rasanya tidak ada pekerjaan yang sulit," ujar Sigit kepada wartawan di kantor Satpol PP Jabar, Selasa (22/4).
Sigit mengatakan, pihak Kahatex menjelaskan secara terbuka mengenai pendirian bangunan di atas sungai Cikijing. Keterbukaan pihak PT Kahatex, ditanggapi dengan baik. Menurutnya, Satpol PP langsung meninjau ke lapangan melihat kondisi bangunan disana.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung apa permasalahannya. Jadi tidak ada istilah katanya, tapi melihat langsung. ''Sehingga, kami bisa mengambil sikap kepastian hukum yang pas dalam rangka menangani masalah Kahatex ini," kata Sigit.
Untuk para Kepala Desa, Satpol PP belum melakukan panggilan. Padahal, disana ada tiga kepala desa yang akan diundang yakni Desa Cisempur, Cinta Mulya dan Bangun Arga.
"Pemanggilan para Kepala Desa untuk melengkapi informasi kami saja. Disana kami akan melihat apa yang dipermasalahkan masyarakat dan informasi dari PT Kahatex," katanya.
Sigit menuturkan, untuk perizinan pihaknya akan memperdalam kembali sejauh mana izin tersebut berlaku. Kemudian tim dari Satpol PP akan melakukan kajian terkait izin tersebut.