REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bertindak tegas terhadap tempat hiburan. Hal itu apabila kedapatan transaksi narkoba pada tempat hiburan tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan dirinya telah berbicara secara langsung dengan Kabareskrim, Komisaris Jendral Suhardi Alius, melalui telepon. Hasilnya, mereka sepakat untuk menutup tempat hiburan apabila kedapatan dua kali terjadi transaksi narkoba.
"Saya udah ngomong sama Kabareskrin lewat telepon, kita sudah sepakat. Kalau dua kali ketemu, kita tutup," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, Rabu (23/4) di Balai Kota.
Selain menutup tempat hiburan tersebut, Pemprov juga akan mencabut izin operasi. Kewenangan untuk mencabut, kata Ahok, ada pada pemprov.
"Pemprov akan cabut izinnya, kewenangan ada di Pemprov," katanya.