REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian Daerah Metro Jaya terus melakukan penyidikan terkait tindak pelecehan seksual yang dialami seorang siswa di bawah umur di Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik masih melakukan kordinasi ke pihak Kemendikbud untuk mendapatkan keterangan mengenai penutupan sekolah.
''Untuk angkat masalah ini ada pidananya UU Sisdiknas, dan untuk menyentuh kasus ini data awalnya dari Kemendikbud. Pada akhirnya Kemendikbud kita panggil,'' kata dia, Rabu (23/4).
Penyidik akan menyelidiki perihal perizinan sekolah. ''Kita fokus ke sini dulu, nanti kenapa bisa beroperasi lama (tanpa perizinan) bisa terjawab dalam pemeriksaan,'' kata Rikwanto.
Dalam kasus ini, sejumlah elemen memantau perkembangannya dari Polisi, Kemendikbud, dan KPAI. Kemendikbud memberikan tenggang waktu selama satu bulan agar siswa mendapat sertifikat sekolah JIS. ''Setelah itu tidak boleh melakukan penerimaan murid baru, kalau ada yang nakal akan kita tindak,'' kata Rikwanto.
Sebelumnya, seorang murid sekolah di taman kanak-kanak JIS, Jakarta Selatan, berinisial AK (6 tahun) menjadi korban pelecehan seksual di toilet sekolah. Ibu korban, menduga pelaku merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut dan lebih dari dua orang.
Ibu korban, T, melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/1044/III/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 24 Maret 2014 terkait dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.