Rabu 23 Apr 2014 17:12 WIB

KPK Dinilai Tak Sesuai Prosedur Terkait Hadi Poernomo

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Hadi Poernomo
Foto: Republika/Prayogi
Hadi Poernomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Anggota Komisi III DPR RI Fahri Hamzah menilai penetapan tersangka dugaan korupsi pajak kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru saja pensiun, Hadi Poernomo sebagai langkah yang tergesa-gesa. Fahri menilai, Hadi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa ada pemeriksaan baik sebagai saksi maupun terlapor dalam kasus tersebut.

 

“KPK itu kan kantor pemerintahan punya prosedur dan aturan, penanganan proses hukum seharusnya terbuka,” ujar Wakil Sekeretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahetara (PKS) ini di Jakarta Rabu (23/4).

 

Fahri memandang, seharusnya KPK tunduk kepada prosedur hukum yang berlaku dan disahkan. Dengan cara penetapan tersangka seperti ini, Fahri menilai Hadi yang kasusnya justru terjadi satu dekade lalu ini ditetapkan sebagai tersangka di luar prosedur hukum acara pidana.

 

Ia pun menganggap wajar bila ada sebagian masyarakat yang curiga dengan polah KPK menetapkan Hadi tanpa seolah ada tedeng aling-aling. Terlebih menurutnya, ini semakin mencurigkan di matanya karena Hadi dijadikan tersangka setelah BPK selesai menyerahkan audit skandal Bank Century.

 

“KPK ini kan belum pernah sama sekali memeriksa HP (Hadi) ini yang membuat curiga, tiba-tiba jadi tersangka, lagi pula kasusnya ini sudah 12 tahun yang lalu,” ujar dia.

 

Belum lagi menurutnya, dari laporan BPK ditemukan banyak masalah terkait kinerja KPK selama ini. Ia pun mengaitkan hasil audit kinerja KPK ini dengan penetapan Hadi sebagai tersangka. Seperti dianggap adanya kegagalan koordinasi efektif antara BPK dengan KPK.

Khususnya terkait kasus-kasus besar seperti Skandal Century, Hambalang, dan SKK Migas yang BPK masih terus memenuhi segala detailnya agar dapat ditinjak lanjuti KPK. “BPK itu berhubungan dengan kasus-kasus besar yang dalam prosesnya dilakukan oleh KPK, seharusnya mereka (KPK) bisa lebih transparan menjelaskan proses penetapan Hadi tidak terkait audit BPK atas kasus Century dan audit BPK kepada kinerja KPK,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, Hadi yang menjadi Dirjen Pajak pada tahun 2002-2004 diduga terlibat kasus suap penggelapan pajak Bank BCA. Kerugian Negara disebut nyaris mencapai angka Rp 375 miliar. KPK sendiri mengumumkan Hadi sebagai tersangka lewat sejumlah media.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement