REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR SERI BEGAWAN -- Brunei Darussalam telah menunda penerapan hukum pidana syariat Islam yang rencananya dimulai pada Selasa. Penerapan hukum syariat Islam ini juga mendapatkan kecaman dari kantor hak asasi manusia PBB dan berbagai kritikan lainnya.
Hingga saat ini pun belum ada konfirmasi kapan hukum syariat Islam akan mulai diterapkan. Meskipun begitu, pejabat Brunei menyebutkan hukuman ini akan diterapkan dalam waktu dekat. Hukum syariat Islam ini meliputi hukuman cambuk dan rajam.
Jauyah Zaini, asisten direktur Unit Hukum Islam, mengatakan penerapan hukum Islam ditunda karena ada hal yang tidak dapat dihindari. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pernyataan itu.
Sementara itu, Sultan Brunei Hassanal Bolkiah sedang mengunjungi Singapura dan pemerintah diperkirakan tengah menunggunya kembali sebelum mengenalkan hukum syariat Islam.
Namun, ditundanya penerapan hukum syariat ini juga bisa saja berarti sang raja ragu setelah mendapatkan kecaman dari warganya.
Hukum ini akan mengubah bentuk hukuman, termasuk hukuman rajam untuk pelanggaran seperti sodomi dan perzinahan, hukuman pemotongan anggota badan untuk pencurian, dan hukuman cambuk untuk pelanggaran dari aborsi hingga konsumsi alkohol.