Rabu 23 Apr 2014 23:40 WIB

Kementerian Kesehatan Saudi: Penyebaran Mers Bukan Wabah

Koronavirus MERS
Foto: medicmagic.net
Koronavirus MERS

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Penyebaran infeksi koronavirus Sindrom Pernafasan Timur Tengah (MERS) di Arab Saudi baru-baru ini bukan wabah karena sedikit kasus. Demikian kata Asisten Wakil Menteri Urusan Umrah di Kementerian Haji, Abdullah Marghani, kepada surat kabar Al-Eqtisadiya.

Marghani mengatakan Kementerian Kesehatan belum mengumumkan situasi darurat. Ia menambahkan Kementerian Haji bukan hanya akan bertindak sejalan dengan keputusan dari Departemen Kesehatan.

"Kami belum melakukan langkah pencegahan seperti pembagian masker, seperti memakai atau tidak memakai masker adalah keputusan pribadi," katanya.

Marghani mengatakan tak ada permintaan yang diterima untuk membatalkan pemesanan buat umrah dan ibadah ke Mekkah. Jumlah kunjungan ke kota suci tetap normal.

Menurut statistik Kementerian Haji, 3,8 juta orang menunaikan umrah musim ini. ''Jumlahnya naik 30 persen dari musim lalu,'' demikian laporan Xinhua yang dipantau Antara di Jakarta pada Rabu malam.

Namun, menurut surat kabar lokal, wabah tersebut telah mengakibatkan panik di kalangan sebagian orang di negeri itu. Wabah telah membuat negara tetangga meningkatkan langkah pencegahan.

sumber : Antara/Xinhua-OANA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement