REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi mengirimkan tiga pemuda pengguna narkoba jenis ganja yang terjaring razia ke Rumah Rehabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat.
''Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dalam waktu dekat akan dikirimkan ke rumah rehabilitasi Lido di Bogor, Jawa Barat,'' kata Kepala BBN Kota Jambi, AKBP Tri Setiyadi, di Jambi Rabu.
Ketiga pemuda itu dikirimkan ke tempat rehabilitasi karena setelah dilakukan penyelidikan dan tes urine dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja dan tidak terbukti sebagai pengedar barang haram tersebut.
Pemuda yang dikirim ke rumah rehabilitasi Lido di Bogor adalah Zainal Arifin (36) warga Sipin Ujung, Roni (26) warga Nusa Indah dan Marta Udin (23) salah seorang mahasiswa disebuah perguruan tinggi swasta dikota Jambi.
Pengiriman ketiga pemuda tindak pidana penyalahgunaan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Pengiriman ketiganya ke panti rehabilitasi itu agar mereka terselamatkan dari bahaya penggunaan narkoba.