REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang putusan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi dalam kasus suap bansos tahun anggaran 2009/2010 diwarnai aksi demonstrasi
Massa yang tergabung dalam LSM Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa.
"Kami menuntut agar Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi," kata Koordinator GGMH Torkis Parlauangan Siregar di depan Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (24/4).
Menurut dia, hukuman mati pantas diberikan karena pimpinan yang melakukan korupsi. Sebab, kata dia, pemimpin yang seharusnya mengayomi rakyatnya justru melakukan korupsi yang bisa melanggengkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat.