Kamis 24 Apr 2014 12:44 WIB

Korban Kedua Kasus Sodomi Bocah di JIS Masih Trauma

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Joko Sadewo
Jakarta International School (JIS).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jakarta International School (JIS).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan korban kedua kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) masih mengalami trauma.

"Kami akan memberikan perlindungan penuh pada  korban. Sebab korban saat ini masih ketakutan dan trauma, makanya harus dijaga keamanannya," kata Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda, Kamis (24/4). Pelaku kekerasan seksual pada korban baru tersebut  diduga lebih dari satu orang.

Perlindungan yang diberikan kepada korban, kata Erlinda, berupa perlindungan hukum, psikologi dan sosial. Ia harus diberikan terapi dan bimbingan untuk mengatasi trauma yang dialaminya.

KPAI, ujar Erlinda,  sedang mengumpulkan kesaksian dan hal-hal lain  yang dibutuhkan untuk membuktikan dugaan kekerasan seksual pada korban. Korban yang baru melapor ini anak laki-laki juga.

Korban ini, kata Erlinda, merupakan teman  satu kelas dengan korban AK. Ibu korban merupakan WNI keturunan dan ayahnya orang Eropa.  Erlinda.

Perlindungan yang diberikan kepada korban, kata Erlinda, berupa perlindungan hukum, psikologi dan sosial. Ia harus diberikan terapi dan bimbingan untuk mengatasi trauma yang dialaminya.

JIS sendiri juga diminta agar lebih terbuka dan kooperatif dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa murid-muridnya.

Jumlah anak-anak TK dan PAUD di JIS saat lebih lebih dari 200 anak. Namun karena ditutup oleh Kemdikbud, mereka sudah tidak boleh menerima murid baru baik yang baru masuk maupun pindahan.

JIS sendiri dari luar memang terkesan sangat tertutup. Puluhan sekuriti berbadan tegap berbaju hitam dengan muka angker berjaga di luar JIS. Pagar JIS juga sangat tinggi sehingga orang luar sulit masuk ke JIS.

Ketika para wartawan menyambangi JIS, sekolah itu terkesan sangat tertutup. Wartawan tidak boleh masuk ke dalam JIS, mereka hanya diperkenankan berdiri di luar pagar JIS setiap kali door stop.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement