REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Penyidik satuan kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Biak Numfor, Papua masih menunggu pelaksanaan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dugaan penyelewengan program beras miskin (raskin) pemerintahan Distrik Yendidori tahun 2013.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Biak IPTU Ruslaeni di Biak, Kamis, mengatakan untuk kelengkapan berkas perkara penyalahgunaan raskin tim penyidik Polres telah memeriksa 20 saksi.
"Belasan kepala kampung di wilayah Distrik Yendidori dan Pejabat Perum Bulog Subdivre Biak sudah dimintai keterangan terkait data penyimpangan raskin," tegas Kasatreskrim Ruslaeni menanggapi penyidikan penyalagunaan raskin.
IPTU Ruslaeni mengatakan sesuai data jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat raskin di Distrik Yendidori sebanyak 1.359 kepala keluarga.