Kamis 24 Apr 2014 13:17 WIB

Penyelewengan Raskin, Polres Biak Masih Tunggu Audit BPKP

Pekerja mengangkut beras miskin (raskin) untuk didistribusikan ke warga (ilustrasi).
Foto: Antara/Aco Ahmad
Pekerja mengangkut beras miskin (raskin) untuk didistribusikan ke warga (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Penyidik satuan kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Biak Numfor, Papua masih menunggu pelaksanaan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dugaan penyelewengan program beras miskin (raskin) pemerintahan Distrik Yendidori tahun 2013.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Biak IPTU Ruslaeni di Biak, Kamis, mengatakan untuk kelengkapan berkas perkara penyalahgunaan raskin tim penyidik Polres telah memeriksa 20 saksi.

"Belasan kepala kampung di wilayah Distrik Yendidori dan Pejabat Perum Bulog Subdivre Biak sudah dimintai keterangan terkait data penyimpangan raskin," tegas Kasatreskrim Ruslaeni menanggapi penyidikan penyalagunaan raskin.

IPTU Ruslaeni mengatakan sesuai data jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat raskin di Distrik Yendidori sebanyak 1.359 kepala keluarga.

Sedangkan jumlah beras miskin yang harus disalurkan kepada seribuan rumah tangga sasaran, lanjut Ruslaeni, sebanyak 240 ton.

"Perhitungan menentukan kerugian negara diperkirakan mencapai miliran rupiah, ya untuk hasil resminya masih menunggu audit BPKP," ungkap IPTU Ruslaeni.

Ia menyebutkan, pasal yang dituduhkan kepada penanggung jawab raskin Distrik Yendidori yakni pasal 2 dan 3 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 junto tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan program beras untuk masyarakat miskin dapat dipenjara selama 20 tahun penjara.

Sedangkan kasus lain korupsi yang juga ditangani Polres, lanjut IPTU Ruslaeni, yakni dugaan korupsi pembangunan rumah bantuan Kementerian Perumahan Rakyat tahun 2012.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement