REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus memantau perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004 karena memberikan nota untuk menerima keberatan pajak penghasilan (PPh) badan PT Bank Central Asia (BCA) 1999-2003.
"Kami ikuti saja. Ini kan kasusnya tahun 1999. Dan kami terus ikut memantau dan mempelajari. Yang penting kami tidak ketinggalan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di sela sebuah seminar di Jakarta, Kamis (24/4).
Muliaman menuturkan, pihaknya sudah menanyakan persoalan tersebut kepada pihak BCA untuk mengetahui kejelasan soal kasus tersebut. "Yang jelas kami sudah tanya ke BCA," ujar Muliaman.
Pertanyaan OJK kepada BCA terkait dengan kasus perpajakan itu, lanjutnya, adalah untuk memastikan bahwa kasus tersebut tidak mengganggu kinerja perusahaan. "Kami lebih banyak ingin meyakini bahwa tidak ada gangguan yang signifikan terhadap BCA secara keseluruhan. Agar tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional," kata Muliaman.
Muliaman menambahkan kalaupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan BCA tersangkut kasus pajak, OJK masih belum menyiapkan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada BCA. "Itu nanti dulu. BCA baik-baik saja," ujar Muliaman.