Advertisement
Advertisement

In Picture: Edi Siswadi Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis 24 Apr 2014 16:52 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Edi Siswadi tersangka kasus suap bantuan sosial mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Jalan Riau, Kamis (24/4). 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun pada mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi dan dibebani denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Edi Siswadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama telah menyuap hakim yang menangani perkara korupsi dana bantuan sosial.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya