REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Edi Siswadi tersangka kasus suap bantuan sosial mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Jalan Riau, Kamis (24/4).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun pada mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi dan dibebani denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Edi Siswadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama telah menyuap hakim yang menangani perkara korupsi dana bantuan sosial.