Kamis 24 Apr 2014 17:01 WIB

Ratu Atut: Saya Masih Gubernur Banten

Rep: Bambang Noroyono / Red: Citra Listya Rini
Ratu Atut Chosiyah
Foto: Antara
Ratu Atut Chosiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah mengaku tak tahu soal nasib jabatannya. Hal tersebut Atut ucapkan ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Goysen Butarbutar, saat di persidangan atas terdakwa Susi Tur Andayani.

"Setahu saya, saya masih gubernur. Saya tidak tahu kalau sudah ada penonaktifan untuk (jabatan) saya (sebagai Gubernur Banten)," kata Atut. Jawaban darinya itu, menanggapi pertanyaan dari hakim mengenai identitas dan pekerjaan gubernur perempuan pertama di Indonesia itu.

Seperti diketahui, Atut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun sejak akhir tahun 2013, menetap di rumah tahanan KPK. Komisi anti-rasuah itu menuduh Atut terlibat berbagai skandal korupsi, yaitu berupa suap di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK juga menuduh Atut melakukan tindak pidana pencucian uang.

Atas status hukum Atut, KPK sempat mendesak agar Atut, segera dinonaktifkan sebagai pemimpin kepala daerah. KPK menilai, penonaktifan terrsebut diperlukan agar proses sidik terhadap Atut, berjalan dengan baik. Penonaktifan terhadap Atut juga disuarakan oleh beberapa lembaga swadaya.

Namun, menanggapi desakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri, hingga sekarang tidak memenuhi penonaktifan. Hal tersebut, dikatakan Kemendagri, tidak sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah, yang menyatakan kepala daerah bisa dinonaktifkan, jika status perkaranya, membawa Atut ke kursi terdakwa.

Hingga hari ini, Atut masih merupakan tersangka. KPK sedang dalam proses melimpahkan penyidikan atas dirinya, untuk segera didakwa di PN Tipikor, Jakarta. Sementara itu, DPP Partai Golkar, sejak ditetapkan sebagai tahanan oleh KPK, sudah melucuti jabatan struktural Atut di partai. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement