Kamis 24 Apr 2014 20:06 WIB

Kamus Arab-Indonesia, Bawa Eks Waka BIN Jadi Saksi Kasus Anas

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Joko Sadewo
Anas Urbaningrum.
Foto: Republika/Aditya P Putra
Anas Urbaningrum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) As'ad Said Ali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/4). As'ad menjadi saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Anas Urbaningrum.

Usai menjalani pemeriksaan, As'ad memberikan penjelasan. Menurutnya, pada Mei 2003, BIN pernah membeli kamus terbitan Pondok Pesantren Krapyak, Yogjakarta. Pesantren itu dipimpin mertua Anas, KH Attabik Ali. "Dinas membeli (kamus) untuk membantu pesantren-pesantren," kata As'ad, kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta.

As'ad sempat menunjukkan contoh kamus yang beruliskan 'Kamus Indonesia Inggris Arab'. Di bagian atas tertulis Attabik Ali. Ia sudah tidak mengingat lagi berapa jumlah kamus dan harga pembelian itu. Namun, ia mengatakan, sudah memberikan penjelasan lengkapnya kepada penyidik KPK. "Nanti tanya di KPK, yang jelas saya senang hari ini bisa menjelaskan, membantu KPK," ujar Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) itu.

Mengenai Anas, As'ad mengatakan tidak mempunyai hubungan secara pribadi. Namun, ia mengaku lebih mengenal dengan kyai Pondok Pesantren Krapyak. Pada Kamis (6/3), penyidik KPK pernah menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik Ali.

Saat ditanya mengenai tanah itu, As'ad mengaku tidak mengetahuinya. "Saya beli kamus karangan Krapyak, terbitan Krapyak, ya kan, kamusnya saya bagikan. Uangnya kan masuk ke sana. Untuk apa, kita tidak mengerti," kata dia.

Pada Kamis ini, penyidik juga memeriksa Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Saat ditanya kaitannya dengan As'ad, Anas tidak mengetahuinya. Awak media sempat menanyakan mengenai aset yang disita di Yogjakarta dan kaitannya dengan As'ad. "Saya enggak tahu, orang tanah yang di Yogja itu bukan punya saya. Itu tanah punya mertua untuk pesantren," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement