Kamis 24 Apr 2014 23:15 WIB

KPK Sita Pajero Sport Milik Wawan

 Mobil mewah milik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang disita oleh KPK, Jakarta, Selasa (11/2).    (Republika/ Wihdan)
Mobil mewah milik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang disita oleh KPK, Jakarta, Selasa (11/2). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Pajero Sport warna putih bernomor polisi B-1709-SJE atas nama PT Bali Pacific Pragama terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan.

"Penyidik KPK menyita Pajero Sport berwarna putih B-1709-SJE. Mobil itu di antar ke KPK pada pukul 13.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Selain mobil Pajero Sport, KPK juga menyegel dua mobil terkait kasus dugaan TPPU Wawan di rumah Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang beralamat di Tubagus Ismail 8 No 1 Coblong Bandung. Dua mobil itu adalah Mercedes E300 warna hitam bernomor B-23-RTC dan Merci Gold bernomor D-16-AH.

Ratu Tatu, saat mendatangi Gedung KPK Jakarta, mengatakan akan mengklarifikasi mobil Mercedes bernomor B-233-RTC yang merupakan mobil miliknya. "'Leasing' mobilnya atas nama Wawan. Tapi, sebetulnya cicilannya atas nama saya," kata Ratu Tatu tentang status kepemilikan mobil Mercedes itu.

Ratu Tatu mengatakan mobil Mercedes E300 miliknya termasuk dalam catatan KPK dan mengklarifikasi bukti-bukti setoran cicilan mobil yang disetor suaminya. "Sudah selesai, dua tahun. Atas nama putera pertama," kata Ratu Tatu tentang angsuran mobil dan kepemilikan mobil Mercedes itu.

Mobil Mitsubishi Pajero Sport warna bernomor B-1709-SJE itu menambah daftar mobil-mobil mewah yang disita KPK terkait kasus dugaan TPPU Wawan berjumlah 76 mobil. Mobil-mobil tersebut terdiri atas berbagai merek seperti Ferrari California, Lamborghini Aventador, Bentley Flying Spurs, Toyota Pajero, Toyota Vellfire hingga truk Hino Dutro Dump dan Truk Hino Molen.

Dalam tindak pidana pencucian uang, Wawan disangkakan pasal pencucian uang dari dua UU yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 dari UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain pencucian uang, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak dan korupsi alat kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 dan korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement