REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PLN dan anak perusahaan PT Pertamina, PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) menandatangani head of agreement (HoA) perubahan harga dasar uap panas bumi dan tenaga listrik untuk beberapa lokasi pusat listrik tenaga panas bumi (PLTP).
Direktur Utama PT PLN mengatakan, lokasi-lokasi PLTP tersebut. Pertama, PLTP Sungai Penuh, 2 x 55 Mega Watt (MW) di Jambi. Kedua, PLTP Hululais, 2 x 55 MW di Bengkulu. Ketiga, PLTP Kotamobagu, 4 x 20 MW di Sulawesi Utara. Keempat, PLTP Lumut Balai, 4 x 55 MW di Sumatera Selatan. Kelima, PLTP Ulubelu, 2 x 55 MW di Lampung. Keenam, PLTP Kamojang, 1 x 30 MW di Jawa barat. Ketujuh, PLTP Karaha, 1 x 30 MW di Jawa barat. Kedelapan, PLTP Lahendong 2 x 20 MW di Sulawesi Utara.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PLN Nur Pamudji dan Direktur Utama PGE Rony Gunawan.
Nur menerangkan, dalam HoA disebutkan bahwa untuk harga beli uap saja di lokasi Sungai Penuh dan Hululais disepakati harganya tujuh sen dolar AS per kWh.
Sedangkan untuk sisi hilir jual beli listrik antara kedua belah pihak disepakati harga di kisaran antara 8,4 - 11,6 sen dolar AS per kWh. ''Untuk lokasi yang sudah dikembangkan maka harganya lebih rendah, sementara untuk lokasi baru harganya tentu lebih mahal,'' ujar dia, Kamis (24/4) sore.
HoA merupakan langkah awal. Setelah HoA ditandatangani maka proses selanjutnya akan masuk ke tahap penyusunan amendemen Power Purchase Agreement (PPA) setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan diverifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). HoA ini untuk mengamendemen PPA yang telah ditandatangani sebelumnya oleh kedua belah pihak.