REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar memastikan revisi Perpres Nomor 36/2010 tentang revisi daftar negatif investasi (DNI) akan terbit pada pekan ini. "Dalam satu atau dua hari ini, perpres baru sudah terbit," ujar Mahendra, Kamis (24/4).
Artinya, kata dia, Perpres 36/2010 dinyatakan tidak berlaku. Bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan tidak berbeda dengan hasil rapat koordinasi beberapa waktu yang lalu.
"Artinya, ada yang batas kepemilikan saham baik asing mau pun lokal yang naik, ada juga yang turun," kata Mahendra.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan, revisi DNI telah memenuhi keinginan seluruh pihak. "Semua ini untuk kepentingan rakyat kita," katanya.
Berikut ini adalah contoh bidang usaha yang tertutup mau pun terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal setelah revisi perpres:
1. Bidang energi dan sumber daya mineral
- Bidang usaha: pembangkitan tenaga listrik di atas 10 MW.
Sebelum revisi DNI: kepemilikan modal asing maksimal 95 persen.
Setelah revisi DNI: kepemilikan modal asing maksimal 100 persen
- Bidang usaha: Jasa pengeboran minyak dan gas bumi di darat.
Sebelum revisi DNI: kepemilikan modal asing maksimal 95 persen.
Setelah revisi DNI: modal dalam negeri 100 persen.
2. Bidang perhubungan
- Bidang usaha: penyediaan fasilitas pelabuhan (dermaga, gedung, penundaan kapal terminal peti kemas, terminal curah cair, terminal curah kering dan terminal ro-ro).
Sebelum revisi DNI: kepemilikan modal asing maksimal 49 persen.
Setelah revisi DNI: kepemilikan modal asing maksimal 95 persen.
- Bidang usaha: pengujian kendaraan
Sebelum revisi DNI: tertutup
Setelah revisi DNI: terbuka dengan kepemilikan modal asing maksimal 49 persen dengan perizinan dari menteri perhubungan
3. Bidang komunikasi dan informatika
- Bidang usaha: penyelenggara jasa telekomunikasi meliputi warung telekomunikasi, instalasi kabel ke rumah dan gedung dan warung internet
Sebelum revisi DNI: dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi
Setelah revisi DNI: terbuka dengan kepemilikan modal asing maksimal 49 persen.