REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis terhadap mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dalam perkara pemberian suap untuk pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.
"Pidana penjara sama dengan Pengadilan Negeri 16 tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan selebihnya sama dengan putusan Pengadilan Negeri," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Achmad Sobari di Jakarta, Jumat (25/4).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan kepada Luthfi dalam perkara tersebut.
"Pertimbangan Pengadilan Negeri telah tepat dan benar, serta beralasan hukum kecuali lamanya pidana kurungan pengganti dan diubah dengan pertimbangan maksimal bila tidak dibayar adalah 8 bulan sesuai pasal 30 ayat 3 dan 6 KUHP," jelas Sobari.
Putusan tersebut dibuat oleh majelis hakim yang terdiri atas Marihot Lumban Batu sebagai ketua dan anggota Kresna Menon, Elang Prakoso, As'adi Al Ma'ruf dan Sudiro.
Dalam perkara ini, hakim menilai Luthfi memang melakukan tindak pidana korupsi yang ketentuan pidananya diatur dalam pasal 12 huruf a UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menilai Luthfi bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah, menjanjikan pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dengan imbalan Rp40 miliar dengan perhitungan Rp5.000 untuk setiap kilogram kuota impor daging sapi.
Luthfi dan orang dekatnya bahkan menyatakan akan membantu mengurus lebih banyak kuota impor daging sapi yaitu hingga 10 ribu ton agar mendapat komisi Rp50 miliar.
Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang, hakim mendasarkan putusannya berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c serta pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU No.15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU no 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No.15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menurut hakim, Luthfi sengaja tidak melaporkan tiga rekening di BCA ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang merupakan kewajiban Luthfi sebagai penyelenggara negara. Luthfi juga sengaja membelanjakan uang dalam rekening tersebut untuk menyembunyikan harta kekayaannya, misalnya untuk membeli rumah, dan mobil.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperberat hukuman orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah alias Olong, menjadi menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada 26 Maret 2014 lalu.