Jumat 25 Apr 2014 16:08 WIB

Aturan Miras Tak Akan Diubah Gara-Gara Kasus Virgin Air

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pesawat maspakai Virgin Australia.
Foto: EPA/Barbara Walton
Pesawat maspakai Virgin Australia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengiriman sinyal darurat pesawat Virgin Air di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Jumat (25/4) ternyata disebabkan oleh seorang penumpang mabuk yang berusaha masuk ke dalam kokpit pesawat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan mengubah aturan apapun khususnya terkait konsumsi minuman keras di dalam kabin pesawat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti mengatakan, tidak ada yang perlu direvisi dari aturan terkait minuman keras di pesawat. ''Telah ada standar tertentu,'' kata dia kepada RoL, Jumat (25/4) siang.

Sebelumnya, sinyal pembajakan disiarkan dari pesawat milik maskapai Virgin Blue Airland tersebut. Ternyata, tidak terjadi pembajakan yang terjadi adalah penumpang mabuk ingin masuk ke kokpit pesawat.

Menurut Herry, ada kemungkinan penumpang tersebut sudah mabuk sebelum menaiki pesawat. Artinya, dia tidak mengonsumsi minuman keras berlebihan di dalam pesawat. Namun, menenggak minuman keras secara berlebihan ketika sebelum masuk ke dalam pesawat. Pasalnya, petugas tidak bisa memeriksa kesadaran satu per satu penumpang pesawat.

Dia juga tidak menutup kemungkinan penumpang itu mengonsumsi minuman beralkohol di dalam pesawat hingga mabuk. Dia mengakui sungguh berbahaya seorang penumpang mabuk di dalam pesawat. Pasalnya, penumpang mabuk tidak terkontrol dan bisa saja membahayakan penumpang lainnya. Semisal, membuka pintu darurat dan lainnya.

Karena sinyal pembajakan itu, pesawat tersebut harus dialihkan ke tempat parkir pesawat (apron) selatan. Seharusnya pesawat Boeing 737-800 itu terparkir di apron utara.

Akibat pembajakan itu, aktivitas Bandara Ngurah Rai sempat terganggu. Beberapa penerbangan ditunda, dan pesawat yang mau mendarat dialihkan ke tempat lain.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement