REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknik (bimtek) dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012, namun menunggu fakta persidangan.
"Penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi bimtek dan sosialisasi perundang-undangan tetap akan kami lakukan dengan cara mengacu fakta yang muncul di persidangan," kata Kepala Kejari Bojonegoro Tugas Utoto, Sabtu (26/4).
Kejari setempat, sebelumnya telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Abdul Wachid Syamsuri sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012. Ia, saat ini ditahan di Lapas Medaeng, Sidoarjo, sejak 18 Maret lalu.
Sementara ini, menurut Kasi Intel Kejari Nusirwan Syahrul, pihaknya masih akan memintai keterangan sejumlah saksi dari anggota DPRD terkait kasus dugaan korupsi dana itu dengan tersangka Abdul Wachid Syamsuri. "Dua anggota DPRD akan kami panggil untuk dimintai keterangan, pekan depan," jelasnya.
Sebelum ini, katanya, kejari juga sudah memintai keterangan sejumlah saksi dari DPRD, yaitu Wakil Ketua DPRD lainnya Suyuthi (PAN) dan Sukur Priyanto (Partai Demokrat). Anggota DPRD lainnya yang juga sudah dimintai keterangan yaitu Sigit Kushariyanto ( Partai Golkar), Budi Irawanto (PDIP). Kencono Mahardiko (Hanura), juga Sekretaris DPRD Agus Misnanto, terkait uang kembalian.