REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan menilai Kejaksaan Tinggi setempat tidak profesional dan tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi.
"Kejati seakan tidak pernah mempedulikan kritikan masyarakat terkait penanganan perkara-perkara korupsi dan bahkan penyidik kejaksaan sekarang lebih tertutup jika dimintai tanggapan mengenai kasus korupsi," jelas Ketua PBHI Sulsel, Wahidin Kamase di Makassar, Sabtu.
Ia mengatakan, harusnya penyidik kejaksaan lebih terbuka kepada masyarakat dan menyampaikan perkembangan informasi mengenai sejumlah perkara yang tengah diselidikinya.
Salah satu kasus yang harusnya dibuka mandeknya kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan sarana dan prasarana di Kabupaten Jeneponto dan Bantaeng.