Sabtu 26 Apr 2014 23:11 WIB

Islam Sebagai Dasar Hukum Negara (5-habis)

Sebuah seminar tentang hukum Islam di Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sebuah seminar tentang hukum Islam di Jakarta.

Oleh: Rosita Budi Suryaningsih

Hukum Islam berhenti diadopsi ketika VOC beralih ke Belanda. Hukum Islam dieliminir dan peradilan diperlemah.

Pada 1824 fungsi penghulu sebagai penasehat hukum Islam dihapus. Melalui Stbl 1835 No 56. Serambi di Jawa.

Pada 1889, dibentuk Kantor Urusan Pribumi (Kantoor voor Inlandsche Zaken) sebagai respons atas kekacauan peradilan.

Pada 1929, hukum Islam dicabut dari tata hukum Hindia Belanda melalui Stbl No 212.

Pendudukan Jepang

Tidak ada perubahan substantif terhadap peradilan Islam dan hukum Islam. Jepang hanya mengubah nama lembaga peradilan Islam dari priesterrad menjadi Sooryoo Hooin dan pengadilan Banding dari Hof voor Islamietsche Zaken menjadi Kaikyoo Kootoo Hooin.

Orde Lama

Hukum Islam sebagai sumber hukum persuasif. Masa ini berlangsung selama 14 tahun. Sejak Piagam Jakarta hingga dekrit presiden Republik Indonesia 5 Juli 1959.

Ketetapan MPRS No II/MPRS/1960. Penyempurnaan hukum perkawinan dan hukum waris hendaknya juga memperhatikan faktor-faktor agama. Namun hingga 1968, batas waktu berlakunya Ketetapan MPRS No II/MPRS/1960, tidak satu pun muncul undang-undang dalam bidang hukum perkawinan dan kewarisan.

Orde Baru

Formalisasi hukum Islam melalu transformasi ke dalam aturan perudangan-undangan. Produknya, ialah UU No 1/1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No 28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Undang-undang ini efektif mulai 1 Oktober 1975.

UU No 14 Tahun 1970 menetapkan bahwa peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara merupakan peradilan khusus.

Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Kekuasaan Peradilan Agama. Jurisdiksi Peradilan Agama adalah bidang hukum keluarga (ahwal al-syakhsiyah).

Pada 21 Maret 1985, terbit keputusan bersama antara menteri Agama dan ketua Mahkamah Agung, No 07/KMA/1985 dan No 25 1985 tentang Penunjukan Pelaksanaan Pengembangan Hukum Islam, dikenal Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Era Reformasi

Fase ini membuka kesempatan lebar bagi formalisasi hukum Islam dalan perundang-undangan negara. Beberapa produk perundang-undangan lahir, seperti UU tentang haji, wakaf, zakat, infak, serta sedekah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement