Ahad 27 Apr 2014 19:28 WIB

Kampung Deret Dibatalkan, Warga Munjul Merasa Didiskriminasi

Rep: C61 / Red: Hazliansyah
Aktivitas warga yang membersihkan unit yang akan mereka huni di Kampung Deret, Jakarta Selatan, Senin (7/4). Kampung Deret yang telah diresmikan oleh Gubernur Joko widodo tersebut kini siap huni meski beberapa diantaranya belum mendapatkan akses listrik da
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Aktivitas warga yang membersihkan unit yang akan mereka huni di Kampung Deret, Jakarta Selatan, Senin (7/4). Kampung Deret yang telah diresmikan oleh Gubernur Joko widodo tersebut kini siap huni meski beberapa diantaranya belum mendapatkan akses listrik da

REPUBLIKA.CO.ID, CIPAYUNG, JAKARTA TIMUR -- Warga di RW 6, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, menyatakan kekecewaanya terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, rumah deret yang telah direncanakan tiba-tiba dibatalkan. Impian mereka untuk memiliki rumah tinggal layak huni akhirnya buyar.  

Slamet Riyadi (46 tahun), warga yang sudah tinggal di Jakarta selama 25 tahun ini mengaku kecewa dengan pembatalan tersebut. Sebab, menurut dia, rata-rata rumah di daerahnya tidak layak huni. Tiap rumah hanya memiliki dua kamar, tanpa ada sekat diantaranya. 

Riyadi mengatakan, warga merasa mendapat perlakuan diskriminasio oleh pemerintah setempat. “Masak yang lain direhab jadi kampung deret, giliran kita dibatalkan, padahal sama-sama pemukiman kumuh,” keluh bapak dua anak ini.

Hal senada diutarakan Yardika (36), tetangga Riyaldi. Ia sudah memimpikan tempat berlindung yang layak, sehingga Ia tidak lagi kerepotan saat hujan tiba. 

Tetesan air tidak lagi membasahi lantai serta membuat dinding triplek rumahnya perlahan hancur. 

Tony, Tim Verifikasi Proyek Kampung Deret Pemkot Administrasi Jakarta Timur mengatakan, pembatalan proyek rumah deret di RW 6 Keluarahan Munjul, karena tidak sesuai dengan kriteria. 

Pemukiman yang berhak dijadikan kampung deret itu selain kumuh juga harus pemukiman padat. “Sedangkan di RW 6 tersebut hanya kumuh saja, tidak padat. Dasarnya yaitu Peraturan Gubernur No 64 Tahun 2013,” ujar Toni. 

Tony juga menjelaskan, awalnya ada 13 Rw yang akan dijadikan kampung deret, dengan kuota 1.400 pintu. Namun, jika ke-13 tersebut ada yang tidak sesuai dengan kriteria, seperti Rw 6 Kelurahan Munjul, maka secara tidak langsung akan dialihkan ke lokasi lain yang lebih sesuai dengan ketentuan. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement