Senin 28 Apr 2014 11:10 WIB

Dua Mercy Disita KPK, Ratu Tatu Pasrah

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Ratu Tatu Chasanah
Foto: Republika/Tahta Adilla
Ratu Tatu Chasanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pasrah kendaraan yang ada di rumahnya disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik menyita dua unit mobil Mercedez Benz di rumah Tatu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Tatu sudah berupaya memberikan klarifikasi asal muasal pembelian duaa kendaraan itu. Namun penyidik mengatakan pembuktian mengenai mobil tersebut akan dibuktikan di proses persidangan. 

"Gak bisa katanya, nanti di pengadilan saja. Ya gak apa-apa, ikut saja," ujar Tatu, saat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Senin (28/4).

Senin ini, Tatu memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Wawan. Kamis pekan lalu, Tatu pun sempat datang ke gedung lembaga antirasuah itu. 

Ia membawa sejumlah dokumen, seperti bukti setoran cicilan mobil. Namun, penyidik memintanya untuk datang kembali pada Senin ini.

Penyidik menggeledah rumah Tatu di di Jalan Tubagus Ismail VIII Nomor 1, Coblong, Bandung, Rabu pekan lalu. Selepas penggeledahan, penyidik menyegel satu unit mobil Mercedez Benz e-300 warna hitam bernomor polisi B 23 RTC. 

Kemudian satu mobil Mercedez Benz Gold dengan nomor polisi D 16 AH. Menurut Tatu, dua mobil itu sudah dibawa dari Bandung. "Udah diambil (penyidik)," kata Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Banten itu.

Tatu sempat memberikan penjelasan mengenai mobil Mercy dengan pelat nomor B 23 RTC. Menurut dia, mobil itu dibeli melalui leasing atas nama Wawan. 

Namun, ia mengatakan, cicilan dan pelunasan kendaraan tersebut dilakukan oleh suaminya. Mobil itu kemudian diatasnamakan puteranya, Pilar Saga. Tatu mempunyai bukti setoran cicilan dan pelunasan mobil Mercy tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement