Senin 28 Apr 2014 17:19 WIB

UU Darurat Thailand Diperpanjang

Red: Julkifli Marbun
Aksi demonstrasi di Bangkok, Thailand.
Foto: ROL/Kingkin Jiwanggo
Aksi demonstrasi di Bangkok, Thailand.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Kabinet sementara Thailand Senin menyetujui untuk memperpanjang pemberlakuan Undang-undang Keamanan Internal (ISA) di Bangkok dan provinsi-provinsi sekitarnya sampai dengan 30 Juni.

Seperti diusulkan oleh Pusat untuk Administrasi Perdamaian dan Ketertiban (CAPO), yang kini bertugas menegakkan ISA, kabinet memutuskan untuk memperpanjang peraturan itu selama 61 hari dari tanggal 1 Mei, kata surat kabar Bangkok Post.

ISA sudah berlaku di Provinsi Nonthaburi, Patumthani, bagian dari Provinsi Samut Prakarn dan semua distrik di Bangkok, ibu kota Thailand, sejak dekrit darurat yang lebih ketat dicabut pada pertengahan Maret.

CAPO kabarnya meminta perpanjangan ISA atas dasar risiko-risiko konfrontasi antara kelompok-kelompok yang bersaing masih tetap ada.

Sekelompok pengunjuk rasa anti pemerintah Senin pagi berpawai ke kantor Thailand Tobacco Monopoly untuk memobilisasi dukungan bagi demonstrasi massa yang akan datang, yang pemimpin protes Suthep Thaugsuban sebut sebagai pertempuran terakhir untuk menggulingkan Perdana Menteri sementara Yingluck Shinawatra.

Suthep belum mengumumkan waktu dan lokasi unjuk rasa mendatang itu.

Front untuk Demokrasi melawan Kediktatoran (UDD) pro pemerintah, atau baju merah, berencana untuk mengadakan demonstrasi massa sendiri pada 6 Mei di Jalan Utthayan yang menghubungkan Provinsi Nakhon Pathom dan ibu kota, kata Sekjen UDD Nuttawut Saikuar.

Satu unjuk rasa serupa UDD juga diadakan di tempat yang sama pada awal April.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement