REPUBLIKA.CO.ID, BIAK-- Dua narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Biak Numfor, Papua, akan diberikan kemudahan untuk mengikuti ujian nasional tingkat SMP pada 5-8 Mei 2014. Pelaksana Tugas Kepala Lapas Kelas IIB Biak Agustinus Korwa di Biak, Selasa, mengatakan dua siswa binaan lapas setempaat itu, terlibat kasus pencabulan. Mereka telah diizinkan mengikuti UN di sekolah berbeda.
"Dua anak narapidana Lapas Biak terdaftar di SMP Negeri 3 dan SMP Negeri 5," katanya.
Ia mengatakan hal itu menanggapi keikutsertaan siswa untuk UN yang berasal dari warga binaan lapas. Ia menjelaskan masalah pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara sehingga dua narapidana anak penghuni Lapas Biak harus diberikan kesempatan melanjutkan pendidikan.
Menyinggung perhatian lapas terhadap kelanjutan pendidikan mereka, katanya, relatif sangat besar karena sesuai dengan kebijakan Kemenkumham untuk memperhatikan kebutuhan anak warga binaan lapas. "Berdasarkan data seluruh lapas di Indonesia menangani sekitar 3.000 anak yang menjalani hukuman karena berbagai kasus tindak pidana dialami anak di bawah umur," ujarnya.
Pelaksanaan UN jenjang SMP atau Paket B di Kabupaten Biak Numfor diikuti 2.641 siswa yang tersebar di 19 distrik atau kecamatan. Sebanyak empat maja pelajaran yang diujikan pada UN tingkat SMP, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam.