Selasa 29 Apr 2014 10:48 WIB

Polisi: Bupati Pulau Morotai Akan Dijemput Paksa

Ilustrasi.
Foto: willbarham.com
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE --  Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, akan dijemput paksa oleh penyidik Direskrimsus Polda Malut terkait kasus dugaan pengrusakan PT Morotai Marine Culture (MMC) yang dilakukan oleh Pemda Morotai pada 2012.

"Karena sudah tiga kali bupati mangkir dari panggilan dengan alasan panggilan Polda Malut kurang logis, maka penyidik Direskrimsus Polda Malut mengambil insiatif dalam waktu dekat mengirim tim melakukan jemput paksa terhadap tersangka," kata Wadireskrimsus Polda Malut AKBP Hendri Badar di Ternate, Selasa (29/4).

Dirinya mengakui pihaknya telah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan antara lain karena kesibukan mengurus negara.

"Kami ini juga menjalankan perintah Negara, kalau dia merupakan aparatur Negara harus mematuhi perintah Negara untuk penegakan hukum," ujarnya.

Kapolda Malut Brigjen Pol Sobri Effendi Surya ketika dikonfirmasi sebelumnya mengancam akan menjemput paksa Bupati Morotai Rusli Sibua jika yang bersangkutan tetap tidak mau memenuhi panggilan polda untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan asset milik PT MMC.

"Polda sudah dua kali memanggil Bupati Morotai sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan fasilitas PT MMC, tapi jika pada panggilan ketiga tetap tidak hadir, maka Polda akan memanggil paksa bersangkutan," katanya.

Polda Malut siap menghadapi upaya politik yang dilakukan Bupati Morotai seperti mengerahkan massa untuk mendemo Polda, karena bagi Polda setiap warga Negara yang bermasalah dengan hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan Polda Malut tidak akan segan-segan menahan Bupati Morotai jika yang bersangkutan tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan Polda untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolda menyatakan sangat memahami berbagai tugas dan kesibukan Bupati Morotai dalam menjalankan roda pemerintahan, tetapi untuk menegakkan supremasi hukum, siapapun dia akan diperiksa.

Bupati Pulau Morotai akan diperiksa sebagai tersangka untuk ketiga kalinya ini bisa terealisasi, akan tetapi, dirinya belum memastikan bupati akan ditahan atau tidak, karena bersangkutan saat ini masih memiliki kesibukan dalam menjalankan roda pemerintahan selaku bupati.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement