Selasa 29 Apr 2014 13:18 WIB

Pengacara Azwar Terbuka Jika FBI Sidik Kasus JIS

Rep: C75/ Red: A.Syalaby Ichsan
Suasana di depan Jakarta International School (JIS) Jalan Terogong, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (22/4). (foto: Raisan Al Farisi)
Suasana di depan Jakarta International School (JIS) Jalan Terogong, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (22/4). (foto: Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Irfan Fahmi, Pengacara tersangka pelecehan seksual terhadap anak di Jakarta Internasional School (JIS) yang telah tewas, Azwar, mengaku terbuka jika Biro Investigasi Federal (FBI) turun tangan menginvestigasi kasus JIS. Terutama dalam mengungkapkan penyebab kematian  Azwar.

"Tentu kehadiran FBI, siapapun juga kalau itu memberikan manfaat keluarga dalam mengungkapkan kematian almarhum terbuka. Kalau tidak bermanfaat kami tidak mendukung," ujar Irfan Fahmi kepada RoL, Selasa (29/4).

Ia menuturkan penyebab kematian Azwar sampai saat ini belum diketahui. Oleh karena itu, masih banyak cara lain selain otopsi untuk mengetahui penyebab kematian itu terjadi. "Saya mendukung (FBI) dalam kapasitas sebagai pengacara," ungkapnya.

Menurutnya, sampai hari ini pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi kepada pihak keluarga terkait proses kematian  Azwar. Serta bagaimana polisi menangani tersangka dan kapan waktu persis almarhum meninggal. 

"Sebenarnya kita tidak perlu minta. Saat polisi menangkap tersangka maka penguasaan nasib tersangka ada di polisi. Namun, ketika dikembalikan ke keluarga (dalam kondisi meninggal) tidak ada surat penjelasan penyebab kematian," tegasnya.

Ia menjelaskan, pihak keluarga hanya mendapatkan sertifikat kematian alm Azwar yang juga tidak mencantumkan waktu kematian almarhum. "Jika penyebab kematian almarhum bisa terungkap, maka kami terbuka saja," ungkapnya.

Menurutnya, jika pihak keluarga diajak berbicara seputar kasus ini oleh FBI. Maka, keluarga akan membuka diri dalam kerangka mencari fakta bahwa itu mengenai kematian Azwar.

Irfan mengatakan, dia akan memikirkan dan mendiskusikan kepada keluarga perihal langkah ke depan. "Saya melihat situasi dulu, hari ini ada tahlilan di rumah duka, katanya.

Menurutnya, ia mendapat masukkan dari rekan-rekannya untuk menggunakan pasal 1365  KUHperdata.  Tentang perbuatan melawan hukum karena telah terjadi kelalaian dalam menjaga almarhum dalm pengawasan perlindungan kepolisian. "Sesungguhnya polisi serta merta harus memberikan perlindungan baik dari dalam atau perlindungan dari luar," katanya. 

Irfan mengatakan jika menggunakan mekanisme pidana maka harus melakukan otopsi. Maka, pihaknya akan memakai pertanggungjawaban perdata agar tidak hilang. Namun, pihaknya belum sampai keputusan menggugat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement