REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Kebijakan Pemkot Sukabumi melarang penerbitan izin baru minimarket mendapat kritikan. Salah satunya disampaikan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kabupaten/Kota Sukabumi. ‘’Kami tidak setuju dengan adanya larangan itu,’’ ujar Ketua Hipmi Kabupaten/Kota Sukabumi, Ade Wahyudin.
Menurut dia, langkah tersebut akan memberikan dampak negatif. Misalnya berpengaruh pada penyerapan tenaga kerja dari sektor usaha minimarket yang berkurang. Idealnya kata Ade, untuk melindungi pelaku usaha kecil Pemkot menerapkan pembatasan jam operasional minimarket yang sudah dilakukan di daerah lain. Hal ini dinilai lebih baik dibandingkan dengan menerapkan pelarangan pendirian izin minimarket.
Menurut Ade, minimarket juga dapat digandeng untuk mempromosikan produk usaha kecil dan menengah (UKM). Contohnya produk UKM lokal mendapatkan kuota untuk dipasarkan di minimarket. Sehingga ada hubungan yang baik antara kedua pihak.
Sementara itu kalangan DPRD Kota Sukabumi meminta pemerintah konsisten dalam pelarangan perizinan baru minimarket. Hal ini terkait dengan langkah pemkot yang tidak akan memberikan izin pendirian minimarket pada 2014 ini.‘’Kami minta pemerintah konsisten tidak memberikan izin baru pendirian minimarket,’’ ujar anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Dany Ramdhani, Selasa (29/4).