Selasa 29 Apr 2014 18:05 WIB

OJK Tak Bisa Penuhi Tuntutan Pemutihan Utang Korban Kelud

Red: Nidia Zuraya
Puluhan atap rumah ditutupi terpal di kawasan Desa Laharpang , Puncu, Kediri, Jawa Timur. Di Kabupaten Kediri tercatat ada lebih dari 19.000 rumah rusak akibat letusan Gunung Kelud.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Puluhan atap rumah ditutupi terpal di kawasan Desa Laharpang , Puncu, Kediri, Jawa Timur. Di Kabupaten Kediri tercatat ada lebih dari 19.000 rumah rusak akibat letusan Gunung Kelud.

REPUBLIKA.CO.ID,  KEDIRI -- Otoritas jasa keuangan (OJK) tidak bisa memenuhi tuntutan warga terdampak erupsi Gunung Kelud (1731 mdpl) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, soal permintaan pemutihan utang para petani. "Harus disadari oleh masyarakat. Bank itu lembaga yang menghimpun dana masyarakat, kemudian salurkan lagi kredit itu ke masyarakat. Jika diputihkan, bagaimana bank akan sampaikan kredit," kata Kepala Kantor OJK Kediri Bambang Hermanto di Kediri, Selasa (29/4).

Pihaknya mengatakan, pascaerupsi Gunung Kelud, sudah langsung meminta dan koordinasi dengan seluruh perbankan di Kediri untuk mengetahui berapa jumlah debitur serta besar uang mereka. Hasil itu juga telah dilaporkan ke pusat, dan Dewan Komisioner OJK telah menyetujui dengan program restrukturisasi kredit dan bukan pemutihan kredit.

Ia juga mengatakan, program restrukturisasi kredit untuk korban erupsi Gunung Kelud itu juga pernah diputuskan untuk bencana alam serupa, seperti Gunung Sinabung di Dataran Tinggi Karo, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, maupun Gunung Merapi di Sleman, Yogyakarta. Bahkan, program itu sebenarnya telah berjalan sejak 2006.

Ia menyebut, dalam evaluasi OJK, terdapat 22 kecamatan di lima kabupaten yang akan diperhatikan untuk program restrukturisasi kredit tersebut, sehingga debitur bersangkutan tetap akan masuk dalam predikat lancar dan tidak masuk dalam daftar hitam bank. Secara jumlah, terdapat sekitar 11 ribu orang debitur.

Seluruh debitur itu tersebar di tujuh bank umum dan 33 BPR (bank perkreditan rakyat) ataupun BPRS (bank perkreditan rakyat syariah) di lima kabupaten, yaitu Kabupaten/Kota Kediri, Blitar, Malang, dan Batu.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰىهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِهٖ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ مَعَهٗٓ ۙاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ ࣖ
(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an), mereka itulah orang-orang beruntung.

(QS. Al-A'raf ayat 157)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement