REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini telah divonis hukuman pidana selama 7 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4). Dalam nota putusan yang dibacakan majelis hakim, nama anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana kembali disebut-sebut.
Dalam analisis yuridis yang dikaitkan dengan fakta persidangan, majelis hakim menyinggung nama politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana. Nama Sutan disebut saat pemaparan fakta persidangan mengenai uang 300 ribu dolar AS yang diterima Deviardi dari Widodo melalui Simon Gunawan Tandjaya.
Hakim anggota Purwono Edi Santosa mengatakan, pada 26 Juli 2013 Deviardi menyerahkan duit tersebut kepada Rudi di Gedung Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. "Dan oleh terdakwa (Rudi) diserahkan ke Sutan Bhatoegana 200 ribu US dolar dan sisanya disimpan di safe deposit box," kata Purwono.
Dalam surat dakwaan Rudi, nama Sutan juga muncul. Rudi disebut memberikan uang kepada Sutan itu melalui Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Namun Sutan berkali-kali membantah telah menerima duit dari Rudi.