REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Selain mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, perantara Rudi dalam kasus suap di SKK Migas, Deviardi juga menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Deviardi divonis hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Matheus Samiadji menyatakan Deviardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berkelanjutan. Deviardi disebut melakukan tindak pidana ini bersama Rudi.
Sebagaimana Rudi, majelis hakim menilai Deviardi bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Juncto (Jo) Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ia juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata Matheus saat membacakan amar putusan.
Deviardi juga dipidana denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Deviardi tidak keberatan atas putusan tersebut. "Saya menerima putusan ini, yang mulia. Saya jadikan ini untuk memperbaiki diri saya," kata dia.
Sama seperti dalam putusan Rudi, hakim Matheus berbeda pendapat mengenai dakwaan kedua. Menurut dia, Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juga tidak tepat dikenakan pada Deviardi. Sehingga Deviardi harus dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun empat hakim lain mempunyai pandangan berbeda.
Penasihat hukum Deviardi, Effendi Saman, juga menyatakan menerima putusan hakim. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta hakim menghukum Deviardi dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.