Selasa 29 Apr 2014 21:40 WIB

Penjualan Miras di Warung Pinggir Jalan Marak

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Joko Sadewo
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG – Meski sudah ada Peraturan Daerah (perda) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Peredaran Minuman Keras, namun penjualan minuman keras (miras) di warung-warung pinggir jalan kota Bandar Lampung, masih marak hingga Selasa (29/4) ini.

Pedagang gerobak warung pinggir jalan Raden Intan, Bandar Lampung, yang biasa menjual makanan dan minuman ringan dan rokok, selalu menyelipkan dan menjual miras berbagai merek. Bahkan miras yang dijual dijajakan secara terbuka, meski berada di sela-sela minuman stamina lainnya.

 

Para pembeli miras pinggir jalan, rata-rata supir angkutan kota dan pelajar. Biasanya, pembelian miras marak ketika malam Ahad, atau selesai ujian sekolah. “Kalau malam minggu atau habis ujian pelajar banyak yang nanya minuman seperti ini,” kata Sutrisno, tukang parkir di Jalan Raden Intan, yang berdekatan dengan warung penjual miras.

 

Menurut dia, warung-warung pinggir jalan ini tidak terkena razia baik dari kepolisian maupun dari satuan polisi pamong praja. Buktinya, kata dia, bertahun-tahun berjualan di tempat tersebut, mereka masih berani menjual miras, apalagi sebelahnya juga ada pos polisi lalu lintas.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement