Rabu 30 Apr 2014 00:58 WIB

Sopir Truk Tangki Pertamina Tuntut Pembayaran Upah Lembur

Rep: Nur Aini / Red: Hazliansyah
  Truk tangki berjejer melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta, Senin (23/12).   (Republika/Aditya Pradana Putra)
Truk tangki berjejer melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta, Senin (23/12). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Puluhan sopir truk tangki Pertamina yang tergabung dalam Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki Jawa Tengah dan Jawa Timur menuntut pembayaran upah lembur yang hampir dua tahun tanpa kejelasan.

Mereka meminta Dinas Tenaga Kerja Yogyakarta mendesak anak perusahaan Pertamina, Pertamina Training and Consulting (PTC) membayar upah lembur dan mengangkat sopir truk sebagai pegawai tetap.

Para sopir mendatangi Dinas Tenaga Kerja DIY, Selasa (29/4).  Ketua Umum Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki Jateng-Jatim, Adi Sih Rineksa, mengungkapkan organisasi yang membawahi 1.300 sopir truk tangki tersebut menuntut upah lembur sejak tiga tahun lalu. Namun, pihak PTC tidak memberi kejelasan kapan upah lembur dibayarkan. 

"Masalah ini sudah bertahun-tahun tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan," ujarnya ditemui di kantor Disnaker Yogyakarta, Selasa.

Dalam kontrak kerja dengan PTC, Adi mengaku tidak ada penyebutan upah lembur. Padahal, sopir truk sering lembur malam. Kontrak kerja hanya menyebut nilai performansi yang sekaligus memasukkan upah lembur. Upah dari nilai performansi ini dinilai kecil. 

"Kalau tidak mencapai target nilai performansi, gaji kami dipotong," ujar Adi. 

Sopir truk tangki selama ini juga masih berstatus sebagai pegawai kontrak berbatas waktu. Padahal, sopir tangki sudah ada yang bekerja hingga tujuh tahun. Karena itu, sopir menuntut untuk diangkat jadi pegawai tetap. 

Dalam audiensi dengan Disnaker, Adi mengungkapkan sopir yang menuntut upah lembur ada yang dipecat. Mereka mendapat ancaman akan dipecat jika menuntut upah. "Ada anggota kami yang sudah di-PHK dengan berbagai alasan dari managemen," ungkapnya.

Kepala Disnaker Yogyakarta, Sigit Saptoharjo mengaku pihaknya sudah menindaklanjuti dengan membuat laporan kejadian. Tahap tersebut akan ditindaklanjuti penyidik PNS. Jika surat tersebut tidak mendapat tanggapan dari PTC, maka Disnaker akan memanggil paksa pihak bersangkutan. 

"Jadi sekarang baru laporan kejadian masuk. Rabu-Kamis besok kami datangi Pertamina untuk panggilan paksa," ungkapnya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement