REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait pemberian souvenir Ipod saat resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh, mengatakan pihaknya akan mengambik tindakan tegas jika para hakim yang dilaporkan tidak mengembalikan Ipod tersebut.
"Kami tunggu hingga batas pengembalian, kalau tidak (mengembalikan) KY akan menyurati untuk peringatan atau teguran. Yang jelas itu sudah pelanggaran," kata Imam di Jakarta, Rabu (30/4).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan Ipod Shuffle yang dijadikan souvenir dalam pernikahan anak Sekretaris MA sebagai bentuk gartifikasi. Apabila tidak dikembalikan dalam waktu 7x42 jam setelah surat resmi dikeluarkan, maka yang menerima bisa dikenakan delik korupsi. KPK telah menerima pengembalian Ipod sebanyak 256 buah.