REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara meminta perusahaan pers yang mempekerjakan wartawan agar taat pada Undang-undang Ketenakerjaan.
"Hal esensi bagi setiap perusahaan, termasuk perusahaan pers adalah menaati dan melaksanakan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata ketua AJI Kota Kendari, Zainal, dalam aksi menyambut Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5).
Pekerja pers bersama serikat pekerja lainnya menggelar aksi menyambut hari "May Day" dengan aksi menutup mulut dan mengikat kaki.
Menurut Zainal, dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja diatur secara jelas tentang upah, cuti dan aturan outsourcing. Status kerja dalam perusahaan hanya tiga kategori, yakni karyawan tetap, kontrak waktu tertentu dan outsourcing.
"Hubungan ketenagakerjaan penting bagi wartawan karena merupakan ikatan hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara dua belah pihak," kata Zainal.
Sampai saat ini, kata dia, banyak jurnalis yang tidak memiliki status ketenagakerjaan yang jelas. Apakah mereka karyawan kontrak atau tidak.
AJI mengimbau wartawan yang hendak bekerja pada perusahaan pers agar memperjelas status ketenagakerjaan sebelum direkrut. Apabila status ketenagakerjaan sudah jelas, maka wartawan akan terikat secara hukum dengan perusahaan.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sultra Paterai Andi Tjulang mengatakan, aspirasi buruh dan karyawan serangkaian "May Day" 1 Mei 2014 akan disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja.
"Satgas telah merangkum aspirasi buruh dan karyawan. Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja setempat akan koordinasikan dengan perusahaan tempat mereka bekerja," kata Andi Tjulang yang juga anggota satgas "May Day" Sultra.