Kamis 01 May 2014 14:37 WIB

Air 52 Depot di Solok Selatan tak Layak Konsumsi

Depot air isi ulang
Foto: blogspot.com
Depot air isi ulang

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dinas Kesehatan Solok Selatan, Sumatera Barat, menyebutkan bahwa air dari 52 depot pengisian ulang di daerah itu tidak layak dikonsumsi karena tidak lulus uji laboratorium dan habis masa kelayakan sehat.

Kepala Dinas Kesehatan Solok Selatan, Novirman, di Padang Aro, Rabu, mengatakan, di daerah itu terdata 70 unit depot pengisian air minum dan hanya 18 yang memiliki keterangan layak konsumsi dari laboratorium provinsi.

"Sebetulnya yang memiliki izin maupun layak konsumsi ada 38 unit depot tetapi 20 lagi sudah habis masa berlakunya dan hanya 18 yang masih berlaku," katanya, Kamis (1/5).

Sedangkan 32 unit lagi, katanya, hingga saat ini belum ada melakukan pengujian laboratorium oleh pemerintah daerah setempat.

"Walaupun sudah ada pemeriksaan oleh provinsi namun pengecekan di tingkat kabupaten wajib dilakukan dan ini akan berkaitan dengan rekomendasi izin nantinya," kata dia.

Dia menjelaskan, kebanyakan pemeriksaan yang dilakukan oleh provinsi mereka tidak datang langsung ke depot bersangkutan untuk mengambil sampel karena hanya pemiliknya yang membawakan kepada mereka.

Oleh karena itu, imbuhnya, perlu dilakukan pemeriksaan di tingkat kabupaten karena jika yang membawa sampel ke provinsi adalah pemiliknya maka tingkat kecurangannya tinggi.

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan di tingkat kabupaten pengujian air tersebut tetap dilakukan oleh provinsi dan bedanya yaitu sampelnya di ambil oleh petugas dan mereka yang mengantar ke provinsi.

"Dengan demikian maka kecurangannya tidak ada dan rekomendasi tersebut bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Ia mengatakan, setiap depot harus melakukan perawatan dan pergantian penyaringan serta pembunuh kumannya secara berkala.

"Jika ini tidak dilakukan maka air tersebut bisa dikatakan tidak layak konsumsi karena sistem penyaringan dan pembunuh bakterinya tidak berfungsi lagi," jelasnya.

Dia mengungkapkan, setiap tahun pemerintah daerah selalu memberikan pembinaan terhadap pemilik depot baik yang sudah punya izin maupun yang belum.

Akan tetapi katanya, pemilik depot banyak yang tidak mempedulikannya sehingga hingga sekarang masih banyak yang belum memiliki layak sehat konsumsi.

Dia menambahkan, pemerintah daerah berencana melakukan ekseskusi terhadap depot yang tidak memiliki lek sehat ini.

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan tindakan terhadap depot air minum yang tidak memiliki uji labor yang layak konsumsi karena jika hanya pembinaan setiap tahun mereka tetap bandel," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement